Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

SOP Ini Perlu Diketahui Tim Medis saat Pemain Kritis di Lapangan

By Ferril Dennys Sitorus - Senin, 16 Oktober 2017 | 17:06 WIB
Kiper Persela, Choirul Huda, beraksi pada sebuah laga Liga Indonesia, 20 September 2010.
HERKA YANIS PANGARIBOWO/BOLASPORT.COM
Kiper Persela, Choirul Huda, beraksi pada sebuah laga Liga Indonesia, 20 September 2010.

Ketiga, melihat apakah ada tulang leher dan kepala yang patah atau retak. Itu harus diketahui.

Berikutnya, kalau melihat gejala-gejala tabrakan seperti tadi, yang pertama dilakukan adalah memastikan lidahnya tertelan atau tidak.

Ini bisa diketahui dari cara dia minta udara atau cara dia bergerak. Itu pertama yang harus dilakukan.

Kalau terjadi benturan keras di kepala, itu seperti momen beberapa detik seperti keram di kaki. Semuanya mengeras.

Kalau itu mengeras, otomatis sarafnya akan mati rasa sesaaat. Di situ, lidah tertelan dan kehabisan udara. Itu disebut hipoksia.

Bila terjadi hal tersebut, tindakan pertama yang dilakukan adalah miringkan tubuh korban. Kita dari belakang korban harus bisa mengeluarkan lidahnya.

Jadi tidak boleh langsung ditanduk dan dibawa. Kalau kita lihat dari videonya, dia langsung koma. Karena dia langsung terbalik setelah posisi menghadap ke atas dan terlentang.

Lidahnya jatuh dan menutupi sumber pernapasan.

Jadi yang pertama dilakukan adalah seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Sesorang yang harus masuk ke lapangan mau tim medis dan fisio harus menguasai SOP ini.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X