Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Walau Sudah Dinaturalisasi, AFC Tetap Anggap Spasojevic Pemain Asing, Ini Alasannya

By Adif Setiyoko - Senin, 18 Desember 2017 | 15:12 WIB
Dua pemain Timnas Indonesia ilija Spasojevic dan Valdo Haay dalam sesi latihan timnas di Stadion Patriot, Bekasi, Jumat (24/11/2017), jelang laga persahabatan melawan Timnas Guyana pada Sabtu (25/11/2017).
FERNANDO RANDY/BOLASPORT.COM
Dua pemain Timnas Indonesia ilija Spasojevic dan Valdo Haay dalam sesi latihan timnas di Stadion Patriot, Bekasi, Jumat (24/11/2017), jelang laga persahabatan melawan Timnas Guyana pada Sabtu (25/11/2017).

9. Membayar Kas
Ketika mengajukan permohonan dan diterima, maka pemohon harus membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada kas negara sebagai uang pewarganegaraan.

10. Surat Keterangan Imigrasi
Syarat tambahan menjadi WNI adalah adanya Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), yang berisi keterangan telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau selama minimal 10 tahun tidak berturut-turut. Surat diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah pemohon tinggal di Indonesia.

11. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon
Pemohon harus mempunyai surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asalnya yang menyatakan negara asalnya tidak keberatan apabila pemohon pindah kewarganegaraan.

12. Legalisir Semua Dokumen
Semua dokumen dan administrasi yang menjadi syarat untuk menjadi WNI harus dilegalisir. Khusus untuk warga negara Amerika Serikat, semua dokumen harus dilegalisir oleh kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia. Sedangkan untuk pemohon dari negara lain dapat melegalisir semua dokumen di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah hukum di mana dia tinggal.

13. Surat Keterangan Penghasilan
Surat keterangan penghasilan, berisi pernyataan tentang penghasilan dan pekerjaan pemohon selama ini. Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan surat pengantar Kelurahan sesuai surat keterangan perusahaan tempat pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga tempat dia tinggal.

14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian umumnya untuk mendukung pernyataan tidak pernah dipidana lebih dari 1 tahun selama di negeri asalnya dan juga di Indonesia. Ini diperlukan agar jangan sampai Pemerintah Indonesia menerima permohonan WNI yang ternyata pelarian atas tindakan kejahatan.

15. Semua Dokumen Lengkap
Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi secara lengkap dengan 2 rangkap jika ini ingin menjadi WNI. Selanjutnya proses akan berlangsung selama sekitar 3 sampai 7 bulan, hingga permohonan diterima Pemerintah Indonesia.

16. Mengucapkan Janji Setia dan Sumpah Setia
Setelah permohonan diterima, syarat terakhir menjadi WNi adalah mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi janji dan sumpah setia tentang kesetiaan pada NKRI dan pengakuan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X