Striker anyar Bali United Ilija Spasojevic tetap menyandang status pemain asing saat berlaga di play-off Liga Champions Asia, meski telah dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia.
AFC menganggap Spasojevic belum memenuhi standar untuk menyandang status naturalisasi Indonesia.
Pasalnya, penyerang kelahiran Montenegro itu belum tinggal atau menetap di Indonesia selama minimal lima tahun.
Sebagaimana dilansir SuperBall.id dan BolaSport.com dari Tribun Bali, pemilik Bali United Pieter Tanuri mengkonfirmasi status asing masih tetap melekat pada rekrutan anyarnya tersebut.
"Spasojevic masih berstatus sebagai pemain asing di Liga Champions Asia (LCA) dan Piala AFC," jelas Pieter Tanuri, Minggu (17/12/2017).
(Baca Juga: Jupe Teringat Alfred Riedl Saat Dilatih oleh Mario Gomez)
Hal senada disampaikan oleh Spasojevic.
Mantan bintang Bhayangkara FC itu menyebut akan berangkat ke Montenegro untuk mengurus administrasi setelah memperoleh status WNI.
"Saya masih berstatus sebagai pemain asing, karena saya baru saja dinaturalisasi."
"Saya akan berangkat ke negara saya (Montenegro) sebagai warga asing, sehingga saya juga harus mengurus visa untuk berkunjung ke sana," jelas Spasojevic.
Belum Penuhi Syarat
Spasojevic dinyatak resmi meraih kewarganegaraan Indonesia pada 25 Oktober 2017.
Jika mengikuti aturan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Spasojevic sebetulnya belum berhak menjadi WNI.
Dari sisi durasi tinggal di Indonesia, Spasojevic belum memenuhi syarat.
Syarat tinggal di Indonesia itu adalah lima tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak dalam waktu berturut-turut.
Spasojevic tiba di Indonesia pada 1 Januari 2011 dan meneken kontrak dengan Bali Devata.
Setelah Bali Devata, Spasojevic kemudian pindah ke PSM Makassar, lalu Mitra Kukar, Putra Samarinda, dan Persib Bandung.
Pada Desember 2015, Spasojevic meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia untuk memperkuat Melaka United.
Jika dihitung dari 1 Januari 2011 hingga Desember 2015, Spasojevic belum genap lima tahun di Indonesia.
Di situs Transfermarkt.com, Spasojevic ditulis memiliki dua kewarganeraan, yakni Indonesia dan Montenegro.
Bagaimana dengan syarat-syarat lain?
SYARAT WNA MENJADI WNI
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
1. Usia 18 Tahun atau Sudah Kawin
WNI yang belum berusia 18 tahun, kewarganegaraannya mengikuti orangtua, seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan orang yang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, harus mengikuti prosedur menjadi WNI.
2. Tinggal di Indonesia
Ketika mengajukan permohonan syarat menjadi warga negara Indonesia, orang tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau telah tinggal di Indonesia paling sedikit 10 tahun tidak dalam waktu berturut-turut. Dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki.
3. Sehat Jasmani dan Rohani
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan pernyataan sehat dari dokter. Mengapa harus demikian? Karena jangan samapi orang yang ingin menjadi WNI kemudian diterima permohonannya ternyata membawa penyakit menular yang berbahaya.
4. Berbahasa Indonesia
Pemohon yang mengajukan permohonan menjadi WNI harus sudah dapat berbahasa Indonesia secara pasif dan aktif. meskipun belum fasih. Karena Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
5. Mengakui Pancasila dan UUD 1945
Pancasila adalah dasar negara yang menjadi pedoman hidup Bangsa Indonesia. Begitu pula dengan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia. Jadi, orang yang ingin menjadi WNI harus mengakui keduanya. Karena ketika menjadi WNI orang harus tunduk terhadap aturan UUD 1945 dan menjalankan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka.
6. Tidak Pernah Dipidana
Pemohon tidak boleh orang yang pernah dipidana di negaranya dengan hukuman pidana lebih dari 1 tahun. Karena hukuman lebih dari 1 tahun menandakan tindak pidana kejahatan yang cukup berat.
7. Tidak Menjadi Kewarganegaraan Ganda
Ketika resmi menjadi WNI harus rela melepaskan kerwarganegaraan aslinya. Hukum negara Indonesia tidak mengijinkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda.
8. Mempunyai Pekerjaan Tetap
Orang yang mengajukan permohonan menjadi WNI adalah orang yang mempunyai pekerjaan / penghasilan tetap. Jangan sampai ketika diterima menjadi WNi menjadi beban negara.
9. Membayar Kas
Ketika mengajukan permohonan dan diterima, maka pemohon harus membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada kas negara sebagai uang pewarganegaraan.
10. Surat Keterangan Imigrasi
Syarat tambahan menjadi WNI adalah adanya Surat Keterangan Imigrasi (SKIM), yang berisi keterangan telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau selama minimal 10 tahun tidak berturut-turut. Surat diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah pemohon tinggal di Indonesia.
11. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon
Pemohon harus mempunyai surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asalnya yang menyatakan negara asalnya tidak keberatan apabila pemohon pindah kewarganegaraan.
12. Legalisir Semua Dokumen
Semua dokumen dan administrasi yang menjadi syarat untuk menjadi WNI harus dilegalisir. Khusus untuk warga negara Amerika Serikat, semua dokumen harus dilegalisir oleh kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia. Sedangkan untuk pemohon dari negara lain dapat melegalisir semua dokumen di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah hukum di mana dia tinggal.
13. Surat Keterangan Penghasilan
Surat keterangan penghasilan, berisi pernyataan tentang penghasilan dan pekerjaan pemohon selama ini. Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan surat pengantar Kelurahan sesuai surat keterangan perusahaan tempat pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga tempat dia tinggal.
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian umumnya untuk mendukung pernyataan tidak pernah dipidana lebih dari 1 tahun selama di negeri asalnya dan juga di Indonesia. Ini diperlukan agar jangan sampai Pemerintah Indonesia menerima permohonan WNI yang ternyata pelarian atas tindakan kejahatan.
15. Semua Dokumen Lengkap
Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi secara lengkap dengan 2 rangkap jika ini ingin menjadi WNI. Selanjutnya proses akan berlangsung selama sekitar 3 sampai 7 bulan, hingga permohonan diterima Pemerintah Indonesia.
16. Mengucapkan Janji Setia dan Sumpah Setia
Setelah permohonan diterima, syarat terakhir menjadi WNi adalah mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi janji dan sumpah setia tentang kesetiaan pada NKRI dan pengakuan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
Editor | : | Aidina Fitra |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar