Tidak saja di dunia sepak bola Tanah Air, Edy Rahmayadi ternyata juga menjadi perhatian khusus di lingkungan TNI.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.
Surat yang diterbitkan Gatot Nurmantyo bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.
Namun, melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot Nurmantyo dinyatakan tidak ada.
Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.
(Baca Juga: Evan Dimas dan Ilham Udin Terancam Dicoret Luis Milla)
Edy Rahmayadi sebelumnya dirotasi Gatot Nurmantyo dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini.
Namun, rotasi itu dinyatakan tidak ada dan Edy Rahmayadi tetap menjabat Pangkostrad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Mohamad Sabrar Fadhilah membenarkan adanya surat baru yang diteken Hadi Tjahjanto itu.
"Benar, itu suratnya benar," tegas Fadhilah di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
(Baca Juga: Tak Penuhi Ekspektasi, Persela Lamongan Coret Tiga Pemain Seleksi)
Fadhilah beralasan, keputusan Hadi Tjahjanto tersebut diambil berdasarkan kebutuhan organisasi.
Fadhilah menegaskan bahwa Hadi mempunyai wewenang menganulir keputusan Gatot Nurmantyo.
"Kan Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," ucap Fadhilah.
Dengan pembatalan rotasi itu, maka Letjen Sudirman yang sebelumnya diangkat menjadi Panglima Kostrad juga batal menduduki posisi itu.
Penjelasan Panglima TNI
Terkait keputusan itu, sejak resmi menjabat sebagai Panglima TNI, Hadi telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia.
Hal itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.
"Kedua, dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit system," kata Hadi.
Ketiga, lanjut Hadi, petunjuk administrasi terkait pembinaan karier prajurit TNI sudah baku.
Semuanya berdasarkan profesionalitas merit system yang selalu dilakukan di tubuh TNI.
"Tidak ada istilah dalam pembinaan karier like and dislike," kata Hadi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi saat ini berusia 56 tahun.
Pria kelahiran Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, itu kini ingin maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018-2023.
Setidaknya sudah ada tiga partai politik yang mendukung Edy Rahmayadi, yakni Partai Gerindra, PAN, dan PKS.
Menurut Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Edy Rahmayadi harus mundur dari jabatan dan anggota di TNI jika ingin masuk ke dunia politik sebagai calon gubernur.
Masih menurut undang-undang itu, Edy Rahmayadi masih memiliki masa kedinasan dua tahun sebagai anggota TNI.
Perwira pensiun pada usia paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Editor | : | Andi Ernanda |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar