"Saya tidak berpikir apa pun, hal ini merupakan sebuah kehormatan besar dan bukan tantangan yang biasa," tambah Marko Simic.
Sebelumnya, sudah cukup banyak pesepak bola yang dinaturalisasi menjadi WNI.
Terakhir, Onorionde Kughegbe John alias OK John yang bermain di Madura United mendapat status WNI setelah sebelumnya memegang kewarganegaraan Nigeria.
Aturan Naturalisasi
Untuk menjalani proses naturalisasi dan mendapat status WNI, tentu tidak bisa sembarangan.
Terdapat berbagai aturan yang tertuang dalam undang-undang yang harus dipatuhi.
Aturan dan ketentuan mengenai naturalisasi terangkum dalam Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa ada delapan butir persyaratan yang harus dipatuhi agar warga negara asing bisa mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNI.
Berikut delapan persyaratan tersebut:
- a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut; - c. Sehat jasmani dan rohani;
- d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih; - f. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda; - g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Dari kedelapan persyaratan tersebut, bisa dibilang yang paling sulit bagi seorang pesepak bola seperti Marko Simic adalah yang terangkum dalam poin b.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | superball.id |
Komentar