Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Kakak Mendiang Haringga Minta Jangan Bayar Nyawa dengan Nyawa

By BolaSport - Rabu, 26 September 2018 | 19:47 WIB
Persib Bandung mengunjungi tempat kejadi perkara (TKP) terbunuhnya seorang suporter Persija Jakarta dari The Jak Mania Koordinator Wilayah (Korwil) Cengkarang, Haringga Sirila, di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Selasa (25/9/2018).
persib.co.id
Persib Bandung mengunjungi tempat kejadi perkara (TKP) terbunuhnya seorang suporter Persija Jakarta dari The Jak Mania Koordinator Wilayah (Korwil) Cengkarang, Haringga Sirila, di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Selasa (25/9/2018).

Dukacita menyelimuti keluarga dari Haringga Sirla.

Lelaki yang diketahui suporter Persija Jakarta itu tewas mengenaskan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Haringga tewas setelah dikeroyok dan dianiaya oleh oknum bobotoh menjelang laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018).

Dilansir SuperBall.id dan BolaSport.com dari situs kemenpora.go.id, kakak Haringga, Mayrisa Sirawati, ia tidak ingin ada dendam dan pertumpahan darah lagi.

(Baca Juga: 2 Kehebatan Timnas U-16 Indonesia Buat India Makin Waspada)

(Baca Juga: Sanksi untuk Persib atas Tewasnya Haringga Sirila Masih Misteri)

(Baca Juga: Pembekuan Sementara Liga 1 Dinilai Rugikan Pemain dan Masyarakat)

"Jangan, saya mohon jangan. Kalau kalian balas itu sama saja brutalnya dengan mereka dan itu tidak akan menyelesaikan masalah."

"Kalau seperti itu akan terus berlanjut dan berlanjut, nyawa harus dibayar nyawa, dan darah dibayar darah akan terus berlanjut," kata Mayrisa kepada kemenpora.go.id.


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X