Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

BREAKING NEWS - Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

By Gangga Basudewa - Jumat, 2 November 2018 | 14:34 WIB
Pemain Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani merayakan gol ke gawang Timnas U-19 Singapura di Gelora Delta, Sidoarjo, Selasa (3/7/2018).
SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM
Pemain Timnas U-19 Indonesia Saddil Ramdani merayakan gol ke gawang Timnas U-19 Singapura di Gelora Delta, Sidoarjo, Selasa (3/7/2018).

Bintang muda Persela Lamongan dan Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita kenalannya.

Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota.

Pemain berusia 19 tahun itu menganiaya perempuan cantik berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.

SR kemudian diketahui sebagai mantan pacar Saddil Ramdani.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.

Semula, ASR, Kamis (1/11/2018) pagi usai kejadian, sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani.

Bahkan kesepakatan damai antara pemain Timnas Indonesia dan ASR itu sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11/2018) sore.

Namun, kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.

Ternyata Saddil Ramdani keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, salah satunya harus menikahi ASR.

BACA JUGA:

Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil Ramdani dan ASR.

"Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, Ajun Komisaris Wahyu Norman Hidayat, sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Surya.co.id, Jumat (2/11/2018).

Upaya perdamaian semalam diakui Wahyu Norman berjalan alot.

Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.

Sementara itu, Saddil Ramdani, yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (2/11/2018), mengakui apa yang telah dilakukan terhadap ASR.

"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," kata Saddil Ramdani.

Kejadian itu menurut Saddil Ramdani kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kelelahan, sehingga berujung keributan.

Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas.

Dan, sebenarnya kemarin sudah terjadi perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apa pun itu," tandas Saddil Ramdani.

Ditanya tentang luka di wajah korban, Saddil Ramdani mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.

"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," jelas Saddil Ramdani.

Bagi Saddil Ramdani, kejadian yang dialaminya ini akan menjadi pelajaran berharga.

Sejatinya, Saddil Ramdani tidak ingin kasus ini terjadi.

Meski begitu, Saddim Ramdani kembali memastikan kesiapan menjalani proses hukum.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.

Saddil Ramdani mengakui memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba-tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan Kota Ajun Komisaris Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor, tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada, tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 352 Ayat (2)," kata Wahyu Norman.

Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil Ramdani kemungkinan besar akan ditahan.

Tapi yang bersangkutan, jelas Wahyu Norman, bisa mengajukan penangguhan penahanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Inilah daftar 23 pemain timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2018. Bagaimana menurut kalian? #timnasindonesia #timnas #aff2018 #pialaaff2018

A post shared by SuperBall.id (@superballid) on

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Gangga Basudewa
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X