Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Saddil Ramdani Bisa Dipenjara, Ini Pasal KUHP yang Mampu Menjeratnya

By Aidina Fitra - Jumat, 2 November 2018 | 19:11 WIB
 Momen Saddil Ramdani dalam laga timnas U-19 Indonesia kontra Thailand di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (9/7/2018).
SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM
Momen Saddil Ramdani dalam laga timnas U-19 Indonesia kontra Thailand di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (9/7/2018).

Ibu korban kembali melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Laporan ini bisa menjerat Saddil dengan kemungkinan dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Melihat dari kronologi kasus, Saddil bisa dijerat pasal 351 atau 352 KUHP.

Penjatuhan pasal ini akan mengacu pada hasil visum pada ASR yang menjadi korban penganiayaan oleh Saddil.

Pasal 351 KUHP pada ayat 1 menyebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumla denda dalam KUHP, maka jumlah denda pada ayat 1 dikalikan seribu.

(Baca Juga: Fanatisme Bonek Membebani Skuat Persija Kala Berlaga di Kandang Persebaya)

(Baca Juga: Persebaya Jamu Persija, Djanur Waspadai Mentalitas Sang Lawan)

Artinya, jika Saddil dikenakan pasal 351 ayat 1 maka Saddil bisa membayar denda sebesar Rp 4.5 juta.

Berikut kelengkapan ayat pada pasal 351 KUHP:


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X