Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Saddil Ramdani Bisa Dipenjara, Ini Pasal KUHP yang Mampu Menjeratnya

By Aidina Fitra - Jumat, 2 November 2018 | 19:11 WIB
 Momen Saddil Ramdani dalam laga timnas U-19 Indonesia kontra Thailand di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (9/7/2018).
SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM
Momen Saddil Ramdani dalam laga timnas U-19 Indonesia kontra Thailand di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (9/7/2018).

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sesuai ketentuan pasal 352 KUHP, hukuman Saddil bisa saja ditambah sepertiga dari masa tahanan yang tertera pada 351 KUHP.


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X