Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy pun ikut sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Diduga, Mulyani menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sedangkan Adhi, Eko, dkk diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta.
Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Jejak Mensos
Editor | : | Taufik Batubara |
Sumber | : | superball.id |
Komentar