Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

KPK Periksa Staf Menpora Imam Nahrawi, Perannya Signifikan, Ini Komentar Alvin Lie

By Taufik Batubara - Kamis, 20 Desember 2018 | 20:20 WIB
Staf Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK dalam kasus dana hibah Kemenpora ke KONI.
INSTAGRAM.COM/NAHRAWI_IMAM
Staf Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK dalam kasus dana hibah Kemenpora ke KONI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) dengan menyasar orang dekat Menpora Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK kini memeriksa staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan Miftahul Ulum dilakukan untuk memperdalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

Kasus ini melibatkan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan dua pengurus KONI.

"Saya baru dapat update, selain 12 orang yang diperiksa tadi, yang ditanya memang sudah datang satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum), masih diperiksa," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam, sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Kompas.com.

"Nanti dilihat lebih lanjut dalam pemeriksaan ini kaitannya langsung atau tidak langsung perkara suap bantuan Kemenpora ke KONI ini," imbuh Febri Diansyah.

Peran Signifikan

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan keterkaitan Miftahul Ulum dalam kasus ini.

"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan, ya. Kita lihat dulu, bisa saja dia membukanya," tutur Saut Situmorang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy pun ikut sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Diduga, Mulyani menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sedangkan Adhi, Eko, dkk diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta.

Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Jejak Mensos

Melalui akun Twitter @alvinlie21, pengamat dan politisi Alvin Lie mengomentari kasus di lembaga yang dipimpin Imam Nahrawi itu.

Mengutip berita dari sebuah portal dengan judul tentang keterlibatan Menpora, Alvin Lie mengatakan, "Akankah Menpora ikuti jejak mantan Mensos? Jadi pasien KPK?"

Menpora Imam Nahrawi mengaku baru tahu ada kasus itu dan meminta maaf kepada rakyat dan Presiden Joko Widodo.

Imam Nahrawi juga sudah mengambil tindakan tegas dengan memecat Mulyana sebaga Deputi IV Kemenpora.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Taufik Batubara
Sumber : superball.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X