Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Keterangan Sekjen PSSI Terkait Penyegelan Kantor PT Liga Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 1 Februari 2019 | 14:18 WIB
Satgas Antimafia Bola melakukan penyegelan di kantor PT Liga Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019)
ISTIMEWA
Satgas Antimafia Bola melakukan penyegelan di kantor PT Liga Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019)

SUPERBALL.ID - Satgas Antimafia Bola melakukan penyegelan mendadak terhadap kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019) malam WIB.

Satgas Antimafia Bola juga dikabarkan sedang melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).

Apa yang dilakukan Satgas Antimafia Bola langsung dikomentari oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha.

Kepada awak media termasuk BolaSport.com, Ratu Tisha mengatakan PSSI tidak ada sangkut pautnya dengan penyegelan di kantor PT Liga Indonesia.

Baca Juga: Dibanding Filipina, Simon McMenemy Merasa Spesial di Timnas Indonesia

Baca Juga: Fakhri Husaini Senang Dirinya Tak Dilupakan oleh PSSI

Perlu diketahui, kantor PT Liga Indonesia yang diberikan garis kuning oleh Satgas Antimafia Bola bukan merupakan kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Kantor PT LIB terletak di Menara Mandiri II, Sudirman, Jakarta Pusat.

Tempat yang disegel Satgas Antimafia Bola saat ini merupakan kantor PT Liga Indonesia yang sudah lama tidak dipakai.

Memang, dalam satu tahun terakhir, kantor PT Liga Indonesia dipakai oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI untuk melakukan sidang kepada pemain, pelatih, ataupun manajemen yang dinilai melakukan kesalahan.


Editor : Aulli Reza Atmam
Sumber : BolaSport. com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X