"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI," kata Ratu Tisha.
"Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap Ratu Tisha menambahkan.
Ratu Tisha melanjutkan, status tersangka atas nama Joko Driyono tidak mengubah apa yang ada di dalam statuta PSSI.
Terlihat pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.
Selain itu, dalam pasal Pasal 39 ayat 6 berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.
Saat ini, posisi Joko Driyono masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
"Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," kata Ratu Tisha.
Baca Juga: Agenda Seru untuk Wasit Liga Singapura Sebelum Tugas untuk Musim 2019
Baca Juga: Sejak Bursa Transfer Tutup, Bocah Ajaib Chelsea Hanya Main 19 Menit
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | SuperBall.id |
Komentar