Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Tetap Ketua Umum PSSI meski Berstatus Tersangka

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 18 Februari 2019 | 16:09 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan

SUPERBALL.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha memastikan bahwa Joko Driyono masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Joko Driyono selaku Ketua Umum PSSI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola atas kasus pengerusakan dokumen beberapa waktu yang lalu.

Kepastian Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI disampaikan setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar pertemuan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) klub-klub Liga 1 2019.

Baca Juga: EKSKLUSIF - Ratu Tisha Bicara Asa, Isu Boneka, dan Pengaturan Skor

Agenda ini terlaksana di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Status tersangka yang sudah ditetapkan ke Joko Driyono belum mengubah keputusan dari statuta PSSI.

Baca Juga: PSSI Penuh Tekanan, Ternyata Pria Ini yang Menguatkan Ratu Tisha

Joko Driyono naik jabatan menjadi Ketua Umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur pada saat Kongres PSSI di Bali pada 20 Januari 2019.

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Jokdri itu memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.

Baca Juga: Pascapesta Gol, Tiga Tim Inggris Ini Sudah Menunggu Garuda Select

"Pak Joko Driyono masih menjadi Ketua Umum PSSI," kata Ratu Tisha.

"Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta," ucap Ratu Tisha menambahkan.

Ratu Tisha melanjutkan, status tersangka atas nama Joko Driyono tidak mengubah apa yang ada di dalam statuta PSSI.

Terlihat pada statuta PSSI Pasal 34 ayat 4 disebutkan, Anggota Exco PSSI termasuk ketua umum tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.

Selain itu, dalam pasal Pasal 39 ayat 6 berbunyi jika ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua yang menggantikannya.

Saat ini, posisi Joko Driyono masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

"Yang paling penting itu menjalankan program PSSI," kata Ratu Tisha.

Baca Juga: Agenda Seru untuk Wasit Liga Singapura Sebelum Tugas untuk Musim 2019

Baca Juga: Sejak Bursa Transfer Tutup, Bocah Ajaib Chelsea Hanya Main 19 Menit

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Gangga Basudewa
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X