Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Terancam Kurungan Dua Tahun, Kapan Joko Driyono Akan Ditahan?

By BolaSport - Sabtu, 2 Maret 2019 | 14:58 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan

SUPERBALL.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, sejak 14 Februari 2019.

Dari kasusnya itu, Joko Driyono terjerat oleh beberapa pasal hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Argo Yuwono.

"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, jadi belum ada penahanan," kata Argo, kutip BolaSport.com dari Kompascom.

Baca Juga : Piala Presiden 2019 - Persib Bandung Akan Terjun ke Kawah Candradimuka 

Masih menurut Argo, tersangka akan langsung ditahan jika terancam hukuman lima tahun atau lebih.

Pria yang menjabat sebagai Tim Media Satgas Antimafia Bola itu mengatakan jika Jokdri sangat kooperatif dengan kepolisian terkait proses kasusnya.

Dan dia percaya bahwa Jokdri tidak akan sampai melarikan diri atau mangkir dari tiap-tiap proses lanjutan.

"Semua sudah dipertimbangkan penyidik sehingga (hingga kini) tidak dilakukan penahanan," ujar Argo menambahkan.

Baca Juga : Setelah Tetapkan Petinggi Anyar, PT LIB Janji Lunasi Utang kepada Kontestan Liga 1 2018

Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.

Kala itu, Jokdri meminta izin untuk pulang lebih cepat dengan alasan tengah disibukkan dengan berbagai agenda PSSI.

Termasuk persiapan jelang pembukaan Piala Presiden 2019, Sabtu (2/3/2019) hari ini.

Baca Juga : Beragam Permintaan Pemain Timnas U-22 Indonesia kepada Presiden, Jokowi: Cari Kesempatan

Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.

Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Timnas U-22 Indonesia masih memiliki target untuk tahun ini. #timnasindonesia #timnas #timnasu22

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X