Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Resmi, Joko Driyono Akhirnya Ditahan oleh Satgas Antimafia Bola

By Muhammad Robbani - Senin, 25 Maret 2019 | 20:50 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

SUPERBALL.ID - Satgas Antimafia Bola akhirnya resmi mengumumkan penahanan mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.

Satgas Antimafia Bola mendakwa Joko Driyono sebagai dalang pengrusakan dokumen bukti pengaturan skor.

Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebutkan, Joko Driyono ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari, Ini Pernyataan Sikap dari PSSI

Keputusan penahanan Itu diambil setelah Satgas Antimafia Bola melakukan pendalaman terhadap Joko Driyono yang sebelumnya telah beberapa dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Joko Driyono memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor laga antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Baca Juga: Eks Superstar AC Milan, Marco Simone Resmi Melatih Klub Liga Thailand

Aksi itu diduga dilakukan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam upaya mereka mengusut kasus match-fixing.

Akibat pengrusakan itu, Satgas Antimafia Bola pun kesulitan untuk menggali informasi lebih lanjut dugaan pengaturan skor pada laga Persibara kontra PS Pasuruan itu.

Baca Juga: Joko Driyono Ditahan Selama 20 Hari, Ini Pernyataan Sikap dari PSSI

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ketua satgas antimafia bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Ketua satgas antimafia bola Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Fabio Cannavaro Kembali Harus Menelan Kekalahan Bersama Timnas China

Landasan penahanan Jokdri mengacu pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP tentang perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Meskipun ditahan dengan pasal pengrusakan, itu tetap ada keterkaitan dengan kasus pengaturan skor," tutur Hendro Pandowo.

Baca Juga: FIFA Matchday, Negara Oseania Sebesar Jawa Tengah Ini Menang di Asia

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ulasan dan Prediksi seputar Babak 8 Besar Piala Presiden 2019. . Penasaran? Simak video lengkapnya hanya di youtube BolaSport.com #pialapresiden2019

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Gangga Basudewa
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X