SUPERBALL.ID - Eks PLT Ketum PSSI, Joko Driyono tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Namun Joko Driyono divonis tentang pengerusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.
Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera
Editor | : | Gangga Basudewa |
Sumber | : | SuperBall.id |
Komentar