Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dinilai Tak Bersalah tapi Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 19:02 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).

Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP

Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : SuperBall.id
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X