Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Dinilai Tak Bersalah tapi Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 19:02 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).

Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP

Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera


Editor : Gangga Basudewa
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X