Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Tersangka Imam Nahrawi Diduga Minta Rp 26,5 Miliar, Otomatis Mundur dari Menpora

By Taufik Batubara - Rabu, 18 September 2019 | 20:47 WIB
Menpora Imam Nahrawi mengenakan kain ihram saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Selasa (6/8/2019). Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.
MUHAMMAD HUSAIN SANUSI/TRIBUNNEWS
Menpora Imam Nahrawi mengenakan kain ihram saat tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Selasa (6/8/2019). Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.

SUPERBALL.ID - Menpora Imam Nahrawi akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: Persib Bandung Tak Mampu Petik Kemenangan Saat Jamu Semen Padang

Baca Juga: Marko Simic Tak Ambil Pusing dengan Rumor Terkait Nasibnya di Persija

Baca Juga: Kontroversi Berujung Aksi Mogok Bertanding Warnai Laga Borneo FC Kontra Madura United

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan itu ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, asisten pribadi Menpora," jelas Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019), sebagaimana dikutip SuperBall.id dari Kmmpas.com.

Alex Marwata menjelaskan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total penerimaan Rp 26.500.000.000, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ungkap Alex Marwata.

Baca Juga: Darije Kalezic Beri Lampu Hijau, Ezra Walian Akan Debut di Laga Penting PSM?

Baca Juga: 10 Tahun Berkiprah di Qatar, Ini Alasan Farri Agri Pilih Pulang dan Gabung Persija

Baca Juga: Insiden Pelemparan ke Bus Persib Tak Bikin Semangat Omid Nazari Kendur

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Otomatis Berhenti

Lantas, bagaimana nasib Imam Nahrawi sebagai Menpora?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, secara otomatis Imam Nahrawi berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Menpora.

"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatan Menpora.

Mengenai siapa pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.


Editor : Taufik Batubara
Sumber : Kompas.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X