Baca Juga: 10 Tahun Berkiprah di Qatar, Ini Alasan Farri Agri Pilih Pulang dan Gabung Persija
Baca Juga: Insiden Pelemparan ke Bus Persib Tak Bikin Semangat Omid Nazari Kendur
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Otomatis Berhenti
Lantas, bagaimana nasib Imam Nahrawi sebagai Menpora?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, secara otomatis Imam Nahrawi berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Menpora.
"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatan Menpora.
Mengenai siapa pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Editor | : | Taufik Batubara |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar