"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA)," ujar Penny dalam rilis yang diterima Intisari-Online.com, Minggu (15/8/2021).
Dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan vaksin Covid-19, Badan POM bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para ahli terkait lain.
Terkait dengan EUA, lanjut Penny, Badan POM telah memberikan izin EUA kepada enam jenis vaksin Covid-19, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19 (produksi Bio Farma–Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling. Setelah itu Badan POM melakukan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.
Tidak hanya itu, Penny mengatakan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan aman.
"Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan. Kami juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (dinkes) seluruh Indonesia," papar Penny.
Editor | : | Sheila Respati |
Komentar