Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Advertorial

Update PPKM Terkini, Mulai dari Perayaan Hari Kemerdekaan, Aturan Peribadahan, hingga Vaksinasi

By Alek Kurniawan - Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:02 WIB
Paparan update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (13/8/2021).
Tangkapan layar Youtube FMB9ID_IKP
Paparan update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (13/8/2021).

SUPERBALL.ID – Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, kesehatan adalah menjadi kunci dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif.

Selain itu, kesehatan juga menjadi faktor utama dalam melindungi ekonomi rumah tangga sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Tidak ada wilayah yang bebas dari risiko penularan Covid-19. Jadi, masyarakat diimbau untuk menentukan prioritas saat harus keluar rumah, apalagi jika membawa serta anak-anak. Kalaupun harus bepergian, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” kata dr Reisa dalam rilis yang diterima Superball.id, Minggu (15/8/2021).

Saat ini, lanjutnya, sudah ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang prokes keluarga. Untuk mengakses panduan tersebut, silakan klik tautan ini.

Menurut dr Reisa, panduan tersebut juga bisa diterapkan saat merayakan Hari Kemerdekaan di lingkungan rumah. Ia mengatakan, masyarakat lebih baik merayakan 17 Agustusan di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Kiat Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan 2021 dari rumah dengan mengakses Rumah Digital Indonesia (RDI). Ada beragam fitur yang bisa dinikmati bersama keluarga di laman tersebut, mulai dari berinteraksi virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, mengikuti lomba virtual, hingga belanja produk lokal secara virtual,” ujar dr Reisa.

Masyarakat, tambahnya, juga bisa mengikuti upacara kemerdekaan secara virtual bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengakses laman ini.

Panduan adaptasi risiko

Selain anjuran untuk merayakan Hari Kemerdekaan dari rumah, dr Reisa juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan terkait melakukan ibadah di tempat umum.

Sebagai informasi, baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 tentang aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.

“Ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadahan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas,” jelas dr Reisa.

Baca Juga: Waduh! PPKM Bikin Satu Rencana Besar Persija ini Gagal Dilakukan

Kedua, lanjut dr Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadahan keagamaan di rumah.

Meski begitu, jemaah di wilayah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadahan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.

Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Caranya, dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah.

“Meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar. Sebab, masih ada kasus terkonfirmasi sekitar ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi, yaitu 70 persen dari total warga Indonesia,” jelasnya.

Vaksin aman dan bermutu

Terkait vaksinasi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Dr Penny K Lukito, MCP memastikan, pihaknya selalu melakukan pengujian dan pengkajian terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia. Badan POM juga menjamin bahwa semua vaksin aman, berkhasiat, dan bermutu.

Baca Juga: Solider Hadapi Pandemi, Jepang Bagi 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia

"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA)," ujar Penny dalam rilis yang diterima Intisari-Online.com, Minggu (15/8/2021).

Dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan vaksin Covid-19, Badan POM bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para ahli terkait lain.

Terkait dengan EUA, lanjut Penny, Badan POM telah memberikan izin EUA kepada enam jenis vaksin Covid-19, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19 (produksi Bio Farma–Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).

Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling. Setelah itu Badan POM melakukan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.

Tidak hanya itu, Penny mengatakan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan aman.

"Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan. Kami juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (dinkes) seluruh Indonesia," papar Penny.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Sheila Respati

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA