SUPERBALL.ID - Indonesia dan dua negara lainnya harus menerima sanksi lantaran dinyatakan tidak patuh oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Pada Kamis (7/10/2021), WADA menyatakan bahwa dua Federasi Internasional (IF) dan tiga Badan Anti-Doping Nasional (NADO) tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.
Dua Federasi Internasional yang dimaksud adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF) dan Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF).
Adapun tiga Badan Anti-Doping Nasional yang dinyatakan tidak patuh adalah perwakilan Indonesia, Korea Utara, dan Thailand.
Baca Juga: Lupa Cara Bantai Timnas Indonesia, Vietnam Kena Batunya Sendiri
Untuk kasus Thailand, ketidakpatuhan disebabkan oleh kurangnya implementasi penuh Kode Anti-Doping 2021.
Sedangkan untuk Indonesia, dalam hal ini Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), dan Korea Utara, dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.
Akibatnya, ketiga negara di atas harus menerima empat sanksi, dengan satu sanksi tambahan untuk Indonesia dan Korea Utara.
Konsekuensi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 dan Lampiran B.3.1 dari Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan (ISCCS).
Baca Juga: Timnas Indonesia Sudah Injakkan Satu Kaki di Fase Berikutnya, Sang Kapten Enggan Terlena
1. Kehilangan hak-hak istimewa WADA
Sanksi yang pertama adalah ketiga negara kehilangan hak-hak istimewa WADA mereka sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Hak-hak istimewa tersebut adalah memegang posisi anggota dewan atau komite WADA, menyelenggarakan acara, berpartisipasi dalam kegiatan WADA, serta menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
2. Tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite
Sanksi kedua adalah perwakilan ketiga negara tidak akan memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan, atau komite, atau badan lain hingga sanksi dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.
Baca Juga: Persib Kehilangan 3 Pemain Sejak Awal Paruh Kedua Liga 1 2021 Karena ini
3. Tidak boleh menjadi tuan rumah
Sanksi selanjutnya adalah negara yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia.
4. Tidak boleh mengibarkan bendera
Sanksi keempat adalah negara yang bersangkutan tidak boleh mengibarkan bendera pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, selain Olimpiade dan Paralimpiade.
5. Tindakan perbaikan pengujian
Indonesia dan Korea Utara menerima konsekuensi tambahan yakni tindakan perbaikan pengujian yang diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kuasai Laga dan Hanya Menang Tipis, Shin Tae-yong Soroti Dua Hal Ini
Atlet tetap diizinkan berlaga
Meski mendapat sanksi serius, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia dan dua negara lainnya untuk tetap bersaing pada kejuaraan regional, kontinental, dan dunia.
Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sejatinya telah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Oleh karenanya, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia dan dua negara lainnya menjadi keputusan akhir.
WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara penuh.
Baca Juga: Evan Dimas dan Wonderkid Persipura Bawa Timnas Indonesia Hajar Taiwan
View this post on Instagram
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | BolaSport.com, Wada-ama.org |
Komentar