Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Advertorial

Perluas Cakupan, Kemenaker Pastikan Bantuan BSU Bisa Dinikmati Masyarakat Secara Merata di 34 Provinsi

By Nana Triana - Kamis, 16 Desember 2021 | 17:13 WIB
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).
Dok. KPCPEN
Dialog Produktif KPCPEN Kabar Terkini Bantuan Subsidi Upah, Rabu (15/12/2021).

Lewat kepemilikan BPJS, pegawai bisa menikmati skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Apabila pekerja mengalami PHK, pekerja bisa mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke kantor BPJS.

Nantinya, pekerja akan mendapat tiga manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.

Baca Juga: Update Covid-19: Kasus Positif Baru Menurun, Masyarakat Tetap Patut Waspadai Omicron

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU yang  kini diselenggarakan merata ke seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kaum pekerja.

“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tandas Elly.

Selain mensosialisasikan program pemerintah agar diterima merata oleh para pekerja, KSBSI juga masih terus berupaya mengubah pola pikir para pekerja untuk memiliki pendapatan sendiri. Ia menyebut, pekerja tidak bisa terus mengharapkan bantuan dari pemerintah.

“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” ujarnya.

Ia juga berharap, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal. Harapannya, agar semua kalangan pekerja bisa mendapatkan bantuan serupa tanpa melihat jenis pekerjaannya semata.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Sheila Respati

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA