Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

BREAKING NEWS - Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.
KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

SUPERBALL.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman terkait tersangka tragedi Kanjuruhan disampaikan pada Kamis (6/10/2022) malam WIB di Malang, Jawa Timur.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo.

Dirut PT LIB itu bertanggung jawab terhadap stadion apakah layak fungsi atau tidak.

"Tetapi, ternyata itu tak dilakukan. LIB tak memverifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," jelas Kapolri.

Dua tersangka lain dari insan sepak bola adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC yang bertanggung jawab terhadap pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya.

Dia antara lain menjual tiket melebihi kapasitas stadion dari seharusnya 38.000 menjadi 42.000.

Sedangkan Suko Sutrisno adalah Security Officer Arema FC.

Suko tak membuat dokumen pertanggungjawaban risiko atas kesiapan stadion dan steward, sehinga menyebabkan korban jiwa yang sangat banyak.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno sebelumnya telah dikenakan sanksi berat Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Tiga tersangka lainnya dari kepolisian, yakni Komisaris Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, anggota Brimob Polda Jatim Hasdarman, dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Hasdarman menjadi tersangka karena merintahkan pasukan menembakkan gas air mata.

Ada 11 kali tembakan gas air mata ke lapangan dan tribun penonton.

Seperti diketahui, sepak bola Indonesia saat ini tengah berduka menyusul tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sedikitnya 131 orang, termasuk 32 anak-anak, tewas dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB itu.

Insiden ini bermula ketika ribuan suporter menyebu lapangan usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Aparat keamanan kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan para penggemar panik berlarian keluar dari stadion.

Hal ini menyebabkan gerombolan suporter berdesak-desakan hingga akhirnya ada yang terjatuh dan terinjak.

Berdasarkan jumlah korban jiwa, ini menjadi insiden paling kelam ketiga dalam sejarah sepak bola.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Tidak Akan Berdampak pada Piala Dunia U-20 2023

6 TERSANGKA TRAGEDI KANJURUHAN

1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB

2. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema

3. Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC

4. Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang

5. Ajun Komisaris Hasdarman, Anggota Brimob Polda Jatim

6. Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)


Editor : Ragil Darmawan
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X