Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dosa Besar PT LIB Terkait Tragedi Kanjuruhan Terungkap, TGIPF: Hanya Mementingkan Orientasi Bisnis Saja

By M Hadi Fathoni - Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022.

SUPERBALL.ID - 5 dosa besar PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait tragedi di Kanjuruhan akhirnya diungkap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

TIGPF akhirnya membuka temuan-temuan fakta dan rekomendasi penjatuhan hukuman terkait tragedi Kanjuruhan.

Fakta dan rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD selaku Ketua TGIPF dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Jumat (14/10/2022) siang WIB.

Mahfud MD melangsungkan sesi keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Dalam keterangan pers ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa penyebab utama kematian massal di Stadion Kanjuruhan adalah penembakan gas air mata.

Selain keterangan pers, TGIPF juga mengeluarkan rilis yang berisi rangkuman fakta, rekomendasi, dan kesimpulan terkait hal ini.

Dalam rilis tersebut, TGIPF menjabarkan secara jelas dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait seperti PSSI, PT LIB, Panpel, dll.

Salah satu yang paling menarik adalah kesimpulan TGIPF terkait dosa besar yang dilakukan oleh PT LIB sehingga memicu insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

TGIPF mengungkapkan ada lima kesalahan yang dibuat oleh PT LIB dalam kasus ini.

Mereka menilai PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang terkenal sengit.

Oprator kompetisi sepak bola Indonesia itu dituding hanya mementingkan keuntungan komersial.

Keuntungan komersial yang dimaksud adalah terkait dengan jam tayang sebuah laga di televisi.

Baca Juga: TGIPF Ungkap 5 Kesalahan Aparat Keamanan di Kanjuruhan, Termasuk Tembak Gas Air Mata Secara Membabi Buta

Seperti yang diketahui, laga antara Arema FC melawan Persebaya beberapa waktu lalu berlangsung pada pukul 20.00 WIB.

Panpel pertandingan dan kepolisian sejatinya sudah meminta pertandingan ini dimajukan menjadi sore hari.

Akan tetapi, PT LIB tetap memaksakan laga sengit ini berlangsung pada malam hari.

Selain itu, TGIPF juga menyoroti pemilihan PT LIB terhadap para petugas di pertandingan tersebut.

PT LIB dinilai tidak mempertimbangkan track record dan reputasi para petugas di pertandingan itu.

Mereka juga dituding tidak memberikan pembekalan kepada security officer dengan sungguh-sungguh.

Sebagaimana yang tertera di rilis TGIPF, PT LIB dalam melakukan pembekalan kepada para security officer melalui pertemuan secara daring.

Lebih lanjut, TGIPF menyatakan bahwa PT LIB tidak serius dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu dibuktikan dengan absennya para pimpinan operator liga saat laga akan berlangsung dan berakhir.

Baca Juga: Rekomendasi TGIPF - Seluruh Jajaran PSSI Harus Mundur, Selenggarakan KLB, dan Pemerintah Tak Izinkan Liga 1 Dimulai

Berikut adalah lima dosa besar yang dilakukan oleh PT LIB menurut TGIPF:

1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di
media.

2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).

4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : M Hadi Fathoni
Sumber : SuperBall.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X