SUPERBALL.ID - Kabar mengejutkan datang dari kompetisi kasta kedua sepak bola di Indonesia, yakni Liga 2 2022-2023.
Melansir dari laman resmi PSSI, Liga 2 musim ini resmi dihentikan.
Keputusan tersebut diambil oleh PSSI setelah mereka melangsungkan rapat bersama Komite Eksekutif (Exco) di Kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa alasan terkait berhentinya Liga 2 musim ini.
Menurutnya, PSSI telah menerima permintaan beberapa klub peserta Liga 2 yang ingin kompetisi tersebut dihentikan.
Hal tersebut dikarenakan para klub peserta dan promotor kompetisi tak yakin Liga 2 bisa berakhir sebelum Piala Dunia U-20 2023 berlangsung pada 20 Mei mendatang.
Selain itu, keputusan ini juga diambil berdasarkan rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan.
Tim transformasi menilai ada beberapa sarana dan prasarana para peserta Liga 2 yang belum memenuhi syarat.
Selanjutnya, kompetisi Liga 2 juga terganjal oleh perizinan baru yang dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui Perpol No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: KLB PSSI Kian Dekat, Iwan Bule Isyaratkan Bisa Maju Lagi Jadi Calon Ketua Umum
Dengan demikian, hampir bisa dipastikan bahwa musim ini Liga 1 dan Liga 2 tidak akan ada yang namanya promosi dan degradasi.
Oleh sebab itu, PSSI meminta agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi untuk membentuk sistem baru terkait hal ini.
Berikut adalah 3 poin terkait pemberhentian kompetisi Liga 2 2022-2023 yang dirilis oleh PSSI:
1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.
Baca Juga: KLB Tinggal 1 Bulan Lagi, Duet Menteri Ini Dipercaya Akan Ambil Alih Kepemimpinan PSSI
3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.
View this post on Instagram
Editor | : | M Hadi Fathoni |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar