SUPERBALL.ID - Dua perwira Polri terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dari tuduhan penyebab kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton.
Adapun vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Kedua perwira Polri yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Usai divonis bebas, majelis hakim memerintahkan kedua perwira Polri itu dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Hasil Liga 1 - 3 Poin di Depan Mata Sirna, Bali United Gagal Gusur Madura United
Selain itu, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi bisa segera bertugas kembali sebagai anggota Polri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap hakim.
Sementara vonis bebas untuk AKP Bambang Sidik Achmadi dibacakan hakim beberapa jam sebelumnya.
Seperti halnya Wahyu Setyo, AKP Bambang Sidik dianggap tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | Reuters.com |
Komentar