Ia dikenai hukuman tersebut atas kelalaian dalam menyebabkan orang meninggal atau menderita luka parah.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan Hasdarmawan telah memerintahkan polisi untuk menembakkan gas air mata.
Padahal, tindakan tersebut telah dilarang oleh badan sepak bola dunia FIFA sebagai tindakan pengendalian massa.
Pengacara ketiga terdakwa mengatakan belum ada keputusan apakah Hasdarmawan akan mengajukan banding.
Sementara kejaksaan Jawa Timur mengatakan masih mengkaji putusan sebelum memutuskan banding.
Seperti diketahui, laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Oktober lalu berakhir ricuh dengan 135 penonton tewas.
Baca Juga: Bali United Sudah Tak Mungkin Jadi Juara Liga 1, Teco Alihkan Fokus ke Hal Ini
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | Reuters.com |
Komentar