SUPERBALL.ID - Dua perwira Polri terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dari tuduhan penyebab kerusuhan yang menewaskan ratusan penonton.
Adapun vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Kedua perwira Polri yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Usai divonis bebas, majelis hakim memerintahkan kedua perwira Polri itu dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Hasil Liga 1 - 3 Poin di Depan Mata Sirna, Bali United Gagal Gusur Madura United
Selain itu, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi bisa segera bertugas kembali sebagai anggota Polri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap hakim.
Sementara vonis bebas untuk AKP Bambang Sidik Achmadi dibacakan hakim beberapa jam sebelumnya.
Seperti halnya Wahyu Setyo, AKP Bambang Sidik dianggap tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.
Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Bambang adalah asap gas air mata yang dihembuskan angin ke arah lapangan.
"Itu tidak pernah mencapai tribun," kata hakim.
Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Amnesty International Indonesia, yang mengatakan pihak berwenang gagal memberika keadilan.
"Ini mengirimkan pesan berbahaya kepada anggota pasukan keamanan yang mungkin diyakinkan bahwa mereka dapat beroperasi dengan bebas dan tanpa konsekuensi," kata direkturnya Usman Hamid.
Sementara Isa Atu Sa'adah, adik salah satu korban, mengatakan putusan itu terlalu ringan dan semua yang bertanggung jawab harus dihukum secara adil.
Baca Juga: Hasil Liga 1 - Persija Jakarta Kudeta Posisi Persib Bandung Usai Tumbangkan PSIS Semarang
"Putusan itu telah mengoyak rasa keadilan dan kemanusiaan kami," kata Isa di persidangan, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Susiani, 38 tahun, yang kehilangan putranya dalam tragedi Kanjuruhan mengatakan putusan hakim tidak adil.
"Seharusnya dihukum seadilnya ya. Orang sudah banyak yang meninggal, kok sekarang malah sudah bebas," kata Susiani dengan suara terbata-bata.
Sementara itu, salah seorang polisi AKP Hasdarmawan, pada Kamis dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.
Ia dikenai hukuman tersebut atas kelalaian dalam menyebabkan orang meninggal atau menderita luka parah.
Pihak berwenang sebelumnya mengatakan Hasdarmawan telah memerintahkan polisi untuk menembakkan gas air mata.
Padahal, tindakan tersebut telah dilarang oleh badan sepak bola dunia FIFA sebagai tindakan pengendalian massa.
Pengacara ketiga terdakwa mengatakan belum ada keputusan apakah Hasdarmawan akan mengajukan banding.
Sementara kejaksaan Jawa Timur mengatakan masih mengkaji putusan sebelum memutuskan banding.
Seperti diketahui, laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Oktober lalu berakhir ricuh dengan 135 penonton tewas.
Baca Juga: Bali United Sudah Tak Mungkin Jadi Juara Liga 1, Teco Alihkan Fokus ke Hal Ini
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dwi Aryo Prihadi |
Sumber | : | Reuters.com |
Komentar