"Menurut regulasi FIFA, dia tidak diperbolehkan lagi pindah negara tetapi masih ada celah."
"Kenapa sampai dia bermain di usia 22 tahun untuk Belanda, hal ini sudah kami konfirmasi ke KNVB Belanda, jadi ada syaratnya," imbuhnya.
Naturalisasi Maarten Paes dilakukan bukan tanpa alasan, Arya menyebut hal itu menjadi landasan PSSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase.
Status WNI yang mengikat Maarten Paes merupakan dasar sekaligus hak Indonesia sebagai negara yang mengajukan gugatan ke CAS.
"Tetapi kami harus punya hak mengajukan ke CAS namanya, Badan Arbitrase Olahraga. Jadi dasarnya apa, Maarten Paes harus jadi orang Indonesia," ujar Arya.
"Makanya kemarin Maarten Paes kami masukkan dan menjadi Warga Negara Indonesia, apalagi dia sangat ingin menjadi WNI dan membela timnas."
"Jadi setelah kami jadikan WNI, kami punya hak sebagai negara untuk mengajukan ke CAS."
"Kalau dia bukan WNI, kami tidak punya hak, makanya di-WNI-kan dulu Paes ini, setelah itu kami ke CAS," imbuhnya.
Lebih lanjut, berbagai bekal yang sudah disiapkan PSSI diharapkan memberi kelancaran terhadap proses yang tengah terjadi di CAS.
Editor | : | Ragil Darmawan |
Sumber | : | BolaSport.com, SuperBall.id |
Komentar