Pelaku Pengeroyok Haringga Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

By BolaSport - Selasa, 2 Oktober 2018 | 13:54 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan anggota The Jakmania, Haringga Sirila, di Stadion GBLA pada Rabu (26/9/2018). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

PSSI telah memutuskan sanksi yang dijatuhkan untuk para tersangka aksi pengeroyokan yang menewaskan satu anggota The Jak Mania menjelang laga antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meregang nyawa.

"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, di Mapolres Bandung, Senin (24/9/2018), dilansir SuperBall.id dan BolaSport.com dari Kompas.com.

(Baca Juga: PSSI Putuskan Sanksi untuk Persib dan Bobotoh, Mulai dari Berkandang di Luar Pulau Jawa hingga Hukuman Seumur Hidup)

(Baca Juga: Tiket ke Babak Delapan Besar untuk Mengapresiasi Suporter PSS Sleman)

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

Yoris tak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka dari yang sudah ditetapkan saat ini.

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.