Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PBNU Bantah Pernyataan Wakil Bendahara KONI soal Uang Rp 300 Juta untuk Muktamar NU

By Aidina Fitra - Kamis, 25 April 2019 | 19:20 WIB
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

SUPERBALL.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) membantah tudingan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Lina Nurhasanah yang menyebut dititipkan uang sebesar Rp 300 juta untuk Muktamar NU di Jawa Timur.

Lina Nurhasanah mengungkapkan hal tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dalam pernyataannya Lina Nurhasanah menyebutkan pernah dititipkan uang sebesar Rp 300 juta oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar NU di Jawa Timur.

"Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya bersama Pak Alfitra (Sekretaris Kemenpora)saat itu," kata Lina, dikutip SuperBall.id dari Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Ada dugaan yang muncul, uang Rp 300 juta tersebut berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyatakan pernyataan tersebut mengada-ada.

Menurut Robikin Emhas kasus suap tersebut terjadi pada tahun lalu.

Pada keterangan saksi Lini Nurhasanah uang Rp 300 juta yang dimaksudkan ada pada tahun 2016.

Sedangkan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, diselenggarakan pada tahun 2014.