Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Jadi dari segi waktu tidak make sense. Perlu diketahui, terkait lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri," kata Robikin Emhas dalam rilisnya pada SuperBall.id, Kamis (25/4/2019).
Robikin Emhas melanjutkan tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan.
Baca Juga : PBNU Bantah Pernyataan Wakil Bendahara KONI soal Uang Rp 300 Juta untuk Muktamar NU
Baca Juga : Persija Tertarik Gaet Ezra Walian untuk Hadapi Liga 1 2019
Baca Juga : Laga Persib Kontra Borneo FC Ditunda, Miljan Radovic: Biasa
Baca Juga : Kalah di Segiri, Persib Bandung Masih Punya Peluang Besar Hempaskan Borneo FC
Baca Juga : Persib Ditimpa Masalah, Tak Bisa Jamu Borneo FC di Si Jalak Harupat 29 April
"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU, lalu NU yang disebut-sebut."
"Itu bisa menjadi fitnah bagi NU."
"Lagi pula, andai sampean minta sumbangan saya dan saya beri, apakah sampean akan tanya ke saya uang yang disumbangkan asal usulnya dari mana? Sebagai orang timur, saya yakin tidak ada yang melakukan hal itu," jelas Robikin Emhas.
View this post on InstagramKonfirmasi Persija Jakarta mengenai @brunomatosbahia10 . #persijaday #persija #banggasepakbolakita
A post shared by SuperBall.id (@superballid) on
Robikin Emhas berharap penegakkan hukum bida korupsi fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
"Barusan saya dapat konfirmasi dari pak Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar. Beliau memastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI," terang Robikin Emhas.