Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Tim Kuasa Hukum Joko Driyono menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan ini setelah Majelis Hakim memberikan pilihan banding, menolak, dan pikir-pikir.
"Atas putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami memilih pikir-pikir," kata tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.
Baca Juga: Robert Alberts Tatap Serius Laga Persib Bandung Vs Bali United
Putusan ini lebih ringan dari pengajuan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan.