Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dinilai Tak Bersalah tapi Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 19:02 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019). (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

SUPERBALL.ID - Eks PLT Ketum PSSI, Joko Driyono tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Namun Joko Driyono divonis tentang pengerusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP

Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Tim Kuasa Hukum Joko Driyono menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan ini setelah Majelis Hakim memberikan pilihan banding, menolak, dan pikir-pikir.

"Atas putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami memilih pikir-pikir," kata tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Baca Juga: Robert Alberts Tatap Serius Laga Persib Bandung Vs Bali United

Putusan ini lebih ringan dari pengajuan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P