Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sebagai informasi, baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 tentang aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
“Ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadahan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas,” jelas dr Reisa.
Baca Juga: Waduh! PPKM Bikin Satu Rencana Besar Persija ini Gagal Dilakukan
Kedua, lanjut dr Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadahan keagamaan di rumah.
Meski begitu, jemaah di wilayah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadahan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.
Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Caranya, dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah.
“Meski tempat ibadah sudah dibuka, penerapan prokes tidak boleh longgar. Sebab, masih ada kasus terkonfirmasi sekitar ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi, yaitu 70 persen dari total warga Indonesia,” jelasnya.
Vaksin aman dan bermutu
Terkait vaksinasi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Dr Penny K Lukito, MCP memastikan, pihaknya selalu melakukan pengujian dan pengkajian terhadap semua vaksin yang masuk ke Indonesia. Badan POM juga menjamin bahwa semua vaksin aman, berkhasiat, dan bermutu.
Baca Juga: Solider Hadapi Pandemi, Jepang Bagi 998.400 Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Indonesia