Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dinyatakan Tak Patuh oleh WADA, Ini 5 Sanksi yang Harus Diterima Indonesia

By Dwi Aryo Prihadi - Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:30 WIB
Logo Bada Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA). (www.wada-ama.org)

SUPERBALL.ID - Indonesia dan dua negara lainnya harus menerima sanksi lantaran dinyatakan tidak patuh oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Pada Kamis (7/10/2021), WADA menyatakan bahwa dua Federasi Internasional (IF) dan tiga Badan Anti-Doping Nasional (NADO) tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.

Dua Federasi Internasional yang dimaksud adalah Federasi Bola Basket Tuli Internasional (DIBF) dan Federasi Olahraga Internasional GIRA (IGSF).

Adapun tiga Badan Anti-Doping Nasional yang dinyatakan tidak patuh adalah perwakilan Indonesia, Korea Utara, dan Thailand.

 

 Baca Juga: Lupa Cara Bantai Timnas Indonesia, Vietnam Kena Batunya Sendiri

Untuk kasus Thailand, ketidakpatuhan disebabkan oleh kurangnya implementasi penuh Kode Anti-Doping 2021.

Sedangkan untuk Indonesia, dalam hal ini Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), dan Korea Utara, dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif kepada setiap atlet di seluruh cabang olahraga.

Akibatnya, ketiga negara di atas harus menerima empat sanksi, dengan satu sanksi tambahan untuk Indonesia dan Korea Utara.

Konsekuensi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 dan Lampiran B.3.1 dari Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan (ISCCS).