Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Timnas Indonesia Sudah Injakkan Satu Kaki di Fase Berikutnya, Sang Kapten Enggan Terlena
1. Kehilangan hak-hak istimewa WADA
Sanksi yang pertama adalah ketiga negara kehilangan hak-hak istimewa WADA mereka sampai status sanksi mereka dipulihkan atau minimal menjalani masa penangguhan selama satu tahun.
Hak-hak istimewa tersebut adalah memegang posisi anggota dewan atau komite WADA, menyelenggarakan acara, berpartisipasi dalam kegiatan WADA, serta menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
2. Tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite
Sanksi kedua adalah perwakilan ketiga negara tidak akan memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan, atau komite, atau badan lain hingga sanksi dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.
Baca Juga: Persib Kehilangan 3 Pemain Sejak Awal Paruh Kedua Liga 1 2021 Karena ini
3. Tidak boleh menjadi tuan rumah
Sanksi selanjutnya adalah negara yang bersangkutan tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia.
4. Tidak boleh mengibarkan bendera