Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sanksi keempat adalah negara yang bersangkutan tidak boleh mengibarkan bendera pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, selain Olimpiade dan Paralimpiade.
5. Tindakan perbaikan pengujian
Indonesia dan Korea Utara menerima konsekuensi tambahan yakni tindakan perbaikan pengujian yang diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kuasai Laga dan Hanya Menang Tipis, Shin Tae-yong Soroti Dua Hal Ini
Atlet tetap diizinkan berlaga
Meski mendapat sanksi serius, WADA tetap mengizinkan para atlet dari Indonesia dan dua negara lainnya untuk tetap bersaing pada kejuaraan regional, kontinental, dan dunia.
Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sejatinya telah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Oleh karenanya, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia dan dua negara lainnya menjadi keputusan akhir.
WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara penuh.
Baca Juga: Evan Dimas dan Wonderkid Persipura Bawa Timnas Indonesia Hajar Taiwan