Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang, 4 personel, perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel."
"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel."
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel."
"Kemudian terkait dengan temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik."
"Namun, kemudian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB
Penembakan gas air mata disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab banyaknya korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.
Padahal, dalam aturan FIFA disebutkan bahwa gas air mata tidak boleh digunakan di dalam stadion.
Larangan FIFA tersebut tertuang pada Bab III pasal 19b tentang pengamanan pertandingan di pinggir lapangan.
Ada alasan khusus mengapa FIFA sampai melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.