Kapolri Sebut Ada 11 Personel Polri yang Lakukan Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:20 WIB
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU)

"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang, 4 personel, perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel."

"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel."

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel."

"Kemudian terkait dengan temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik."

"Namun, kemudian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB

Penembakan gas air mata disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab banyaknya korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.

Padahal, dalam aturan FIFA disebutkan bahwa gas air mata tidak boleh digunakan di dalam stadion.

Larangan FIFA tersebut tertuang pada Bab III pasal 19b tentang pengamanan pertandingan di pinggir lapangan.

Ada alasan khusus mengapa FIFA sampai melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.