Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kapolri Sebut Ada 11 Personel Polri yang Lakukan Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:20 WIB
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (KOMPAS.COM/SUCI RAHAYU)

SUPERBALL.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ada 11 personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan Listyo pada konferensi pers terkait hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Listyo menyampaikan beberapa fakta baru terkait Tragedi Kanjuruhan.

Salah satu fakta yang disampaikan oleh Listyo yakni ada 11 personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Kapolri: PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Kesiapan Stadion Kanjuruhan, Pemeriksaan Terakhir pada 2020

Penembakan tersebut dilakukan ke-11 personel tersebut atas perintah atasan yang berjumlah 3 personel.

"Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata."

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel."

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar."

"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang, 4 personel, perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel."

"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel."

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel."

"Kemudian terkait dengan temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik."

"Namun, kemudian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Direktur Utama PT LIB

Penembakan gas air mata disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab banyaknya korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.

Padahal, dalam aturan FIFA disebutkan bahwa gas air mata tidak boleh digunakan di dalam stadion.

Larangan FIFA tersebut tertuang pada Bab III pasal 19b tentang pengamanan pertandingan di pinggir lapangan.

Ada alasan khusus mengapa FIFA sampai melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Jauh sebelum tragedi Kanjuruhan, penggunaan gas air mata di dalam stadion kerap menelan banyak korban.

Bahkan tiga tragedi kerusuhan terparah di sepak bola, termasuk Kanjuruhan, semuanya dipicu oleh gas air mata.

Kerusuhan terparah di dunia terjadi pada 24 Mei 1964 ketika Peru bersua Argentina di laga kualifikasi Olimpide Tokyo di Stadion Nasional, Lima.

Suporter tak bisa menghindari kerusuhan, mereka terinjak-injak dan sesak napas akibat semprotan gas air mata.

Polisi juga menembakkan gas air mata pada 9 Mei 2001 dalam kerusuhan di Accra, Ghana, yang menewaskan 126 orang.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P