Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Lebih lanjut, TGIPF menyatakan bahwa PT LIB tidak serius dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu dibuktikan dengan absennya para pimpinan operator liga saat laga akan berlangsung dan berakhir.
Berikut adalah lima dosa besar yang dilakukan oleh PT LIB menurut TGIPF:
1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di
media.
2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)
3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).
4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.
5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.