Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
SUPERBALL.ID - 5 dosa besar PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait tragedi di Kanjuruhan akhirnya diungkap Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
TIGPF akhirnya membuka temuan-temuan fakta dan rekomendasi penjatuhan hukuman terkait tragedi Kanjuruhan.
Fakta dan rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD selaku Ketua TGIPF dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Jumat (14/10/2022) siang WIB.
Mahfud MD melangsungkan sesi keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Dalam keterangan pers ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa penyebab utama kematian massal di Stadion Kanjuruhan adalah penembakan gas air mata.
Selain keterangan pers, TGIPF juga mengeluarkan rilis yang berisi rangkuman fakta, rekomendasi, dan kesimpulan terkait hal ini.
Dalam rilis tersebut, TGIPF menjabarkan secara jelas dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait seperti PSSI, PT LIB, Panpel, dll.
Salah satu yang paling menarik adalah kesimpulan TGIPF terkait dosa besar yang dilakukan oleh PT LIB sehingga memicu insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
TGIPF mengungkapkan ada lima kesalahan yang dibuat oleh PT LIB dalam kasus ini.
Mereka menilai PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko di laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang terkenal sengit.
Oprator kompetisi sepak bola Indonesia itu dituding hanya mementingkan keuntungan komersial.
Keuntungan komersial yang dimaksud adalah terkait dengan jam tayang sebuah laga di televisi.
Seperti yang diketahui, laga antara Arema FC melawan Persebaya beberapa waktu lalu berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
Panpel pertandingan dan kepolisian sejatinya sudah meminta pertandingan ini dimajukan menjadi sore hari.
Akan tetapi, PT LIB tetap memaksakan laga sengit ini berlangsung pada malam hari.
Selain itu, TGIPF juga menyoroti pemilihan PT LIB terhadap para petugas di pertandingan tersebut.
PT LIB dinilai tidak mempertimbangkan track record dan reputasi para petugas di pertandingan itu.
Mereka juga dituding tidak memberikan pembekalan kepada security officer dengan sungguh-sungguh.
Sebagaimana yang tertera di rilis TGIPF, PT LIB dalam melakukan pembekalan kepada para security officer melalui pertemuan secara daring.
Lebih lanjut, TGIPF menyatakan bahwa PT LIB tidak serius dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu dibuktikan dengan absennya para pimpinan operator liga saat laga akan berlangsung dan berakhir.
Berikut adalah lima dosa besar yang dilakukan oleh PT LIB menurut TGIPF:
1. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di
media.
2. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)
3. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022).
4. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.
5. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.