Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tuai Kritik

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 16 Maret 2023 | 20:49 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS.COM)

Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Bambang adalah asap gas air mata yang dihembuskan angin ke arah lapangan.

"Itu tidak pernah mencapai tribun," kata hakim.

Keputusan ini kemudian menuai kritik dari Amnesty International Indonesia, yang mengatakan pihak berwenang gagal memberika keadilan.

"Ini mengirimkan pesan berbahaya kepada anggota pasukan keamanan yang mungkin diyakinkan bahwa mereka dapat beroperasi dengan bebas dan tanpa konsekuensi," kata direkturnya Usman Hamid.

Sementara Isa Atu Sa'adah, adik salah satu korban, mengatakan putusan itu terlalu ringan dan semua yang bertanggung jawab harus dihukum secara adil.

Baca Juga: Hasil Liga 1 - Persija Jakarta Kudeta Posisi Persib Bandung Usai Tumbangkan PSIS Semarang

"Putusan itu telah mengoyak rasa keadilan dan kemanusiaan kami," kata Isa di persidangan, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Susiani, 38 tahun, yang kehilangan putranya dalam tragedi Kanjuruhan mengatakan putusan hakim tidak adil.

"Seharusnya dihukum seadilnya ya. Orang sudah banyak yang meninggal, kok sekarang malah sudah bebas," kata Susiani dengan suara terbata-bata.

Sementara itu, salah seorang polisi AKP Hasdarmawan, pada Kamis dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara.