Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan Tuai Kritik

By Dwi Aryo Prihadi - Kamis, 16 Maret 2023 | 20:49 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS.COM)

Ia dikenai hukuman tersebut atas kelalaian dalam menyebabkan orang meninggal atau menderita luka parah.

Pihak berwenang sebelumnya mengatakan Hasdarmawan telah memerintahkan polisi untuk menembakkan gas air mata.

Padahal, tindakan tersebut telah dilarang oleh badan sepak bola dunia FIFA sebagai tindakan pengendalian massa.

Pengacara ketiga terdakwa mengatakan belum ada keputusan apakah Hasdarmawan akan mengajukan banding.

Sementara kejaksaan Jawa Timur mengatakan masih mengkaji putusan sebelum memutuskan banding.

Seperti diketahui, laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Oktober lalu berakhir ricuh dengan 135 penonton tewas.

Baca Juga: Bali United Sudah Tak Mungkin Jadi Juara Liga 1, Teco Alihkan Fokus ke Hal Ini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P