Para pelaku mengira, bus yang membawa rombongan umroh itu adalah kelompok suporter JakMania (sebutan untuk pendukung Persija).
(Baca Juga: Bepe: Persija Kandidat Juara Liga 1)
"Mereka mengira itu suporter Persija, karena rombongan umroh termasuk Pak Bima Arya dan keluarganya menggunakan syal berwarna oranye. Persis seperti syal Jakmania," kata Dicky.
Ia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.
Editor | : | Aidina Fitra |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar