Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dikira Bus Tumpangan The Jakmania, Ternyata 5 Orang Ini Malah Lempari Bus Rombongan Umroh Wali Kota Bogor

By Nina Andrianti Loasana - Senin, 19 Februari 2018 | 18:48 WIB

Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Citeureup mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyerangan bus rombongan umroh yang ditumpangi calon wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama anak dan istrinya.

Aksi pelemparan terjadi pada Sabtu (17/2/2018) siang, saat bus bernomor polisi F 7950 AA yang membawa puluhan jemaah umroh tujuan Bandara Soekarna-Hatta itu melintas di Tol Jagorawi KM 29, tepatnya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Para pelaku kemudian melempari bus dengan batu sehingga menyebabkan kaca bagian samping kiri pecah.

Dua orang jemaah umroh pun ikut terluka akibat pecahan kaca mengenai pipi.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial AE (26), AO (25), SA (25), YS (29) dan ESF (23).

(Baca Juga: VIDEO - Kronologi Pelarangan Anies Dampingi Jokowi saat Persija Juara hingga Permintaan Maaf Maruarar Sirait)

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan hasil pemeriksaan para pelaku sudah merencanakan aksi penyerangan itu.

Dicky menuturkan, mereka berniat untuk melakukan pengadangan kepada suporter Persija Jakarta dari wilayah lain yang akan berangkat menuju Jakarta untuk menyaksikan pertandingan final Piala Presiden.

"Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku ini adalah pendukung atau suporter sepak bola Viking Persib Korwil Bogor Utara," ucap Dicky, Minggu (18/2/2018).

Menurut Dicky, ternyata aksi serangan lemparan batu itu salah sasaran.

Para pelaku mengira, bus yang membawa rombongan umroh itu adalah kelompok suporter JakMania (sebutan untuk pendukung Persija).

(Baca Juga: Bepe: Persija Kandidat Juara Liga 1)

 

"Mereka mengira itu suporter Persija, karena rombongan umroh termasuk Pak Bima Arya dan keluarganya menggunakan syal berwarna oranye. Persis seperti syal Jakmania," kata Dicky.

Ia menyebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sebenarnya di lokasi, ada 14 orang suporter Viking yang sudah siap. Tapi hanya lima orang saja yang melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X