Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pelaku Pengeroyok Haringga Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

By BolaSport - Selasa, 2 Oktober 2018 | 13:54 WIB
Rekonstruksi pengeroyokan anggota The Jakmania, Haringga Sirila, di Stadion GBLA pada Rabu (26/9/2018).
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Rekonstruksi pengeroyokan anggota The Jakmania, Haringga Sirila, di Stadion GBLA pada Rabu (26/9/2018).

PSSI telah memutuskan sanksi yang dijatuhkan untuk para tersangka aksi pengeroyokan yang menewaskan satu anggota The Jak Mania menjelang laga antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meregang nyawa.

"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, di Mapolres Bandung, Senin (24/9/2018), dilansir SuperBall.id dan BolaSport.com dari Kompas.com.

(Baca Juga: PSSI Putuskan Sanksi untuk Persib dan Bobotoh, Mulai dari Berkandang di Luar Pulau Jawa hingga Hukuman Seumur Hidup)

(Baca Juga: Tiket ke Babak Delapan Besar untuk Mengapresiasi Suporter PSS Sleman)

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

Yoris tak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka dari yang sudah ditetapkan saat ini.

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.

"Ada yang memukul pakai tangan dan kaki (menendang-red), memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis), PSSI memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayan Republik Indonesia seumur hidup bagi seluruh tersangka pengeroyokan.

Pada sisi lain, dengan keluarnya keputusan tersebut per Selasa (2/10/2018) maka Liga 1 2018 yang sempat dibekukan bakal bergulir kembali.

"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1," kata Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria.

"PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018."

(Baca Juga: Akui Perjuangan Timnya Sulit, Pelatih Australia Merasa Beruntung Mengalahkan Timnas U-16 Indonesia)

(Baca Juga: Mantan Kiper Timnas Indonesia Terpaksa ke Pengungsian karena Terdampak Gempa dan Tsunami di Palu)

Pertemuan Persib Bandung kontra Persija Jakarta di pentas Liga 1 musim 2018 turut diwarnai dengan insiden mengenaskan.

Pertandingan ini sekaligus menjadi pengalaman terakhir bagi Haringga Sirla, seorang anggota The Jak Mania Korwil Cengkareng, yang mengalami nasib nahas saat ingin menyaksikan tim kebanggaannya berlaga.

Rekonstruksi pengeroyokan Haringga Sirla di Stadion GBLA pada Rabu (26/9/2018).

Tersangka Budiman saat memperagakan penganiayan.

Harlingga Sirla harus meregang nyawa seusai dikeroyok puluhan oknum suporter Persib Bandung, beberapa jam sebelum laga dimulai.

Pemuda berusia 23 tahun ini mengalami nasib nahas setelah terkena sweeping dan ketahuan bahwa ia adalah salah satu pendukung Macan Kemayoran.

Gerbang Biru area Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018), menjadi saksi bisu di mana Haringga Sirla dianiaya oleh puluhan orang yang menggunakan atribut pendukung Persib.

Setelah kejadian, video pengeroyokan tersebut tersebar luas di dunia maya dan berdampak besar bagi kompetisi sepak bola di Tanah Air.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X