Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jokdri Belum Ditahan, Rasa Keadilan Masyarakat Bisa Terusik

By BolaSport - Rabu, 6 Maret 2019 | 15:47 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

SUPERBALL.ID - Ketua Umum PSSI Joko Driyono masih belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka sejak 15 Februari 2019.

Ketua Presideum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, belum ditahannya Joko Driyono dinilai bisa mencoreng nama Satuan Tugas Antimafia Bola.

“Prestasi Satgas bisa tercoreng karena dianggap tak serius,” ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (6/3/2019).

Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka.

Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan,” saran Neta sambil merujuk tersangka lain juga sudah ditahan seperti Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johan Lin Eng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Baca Juga : PSSI Pastikan Perseru Akan Pindah ke Lampung

Baca Juga : Ivan Kolev Minta Persija Nego dengan PSSI Demi Piala AFC 2019


Editor : Aidina Fitra
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X